KEWAJIBAN ANAK MENAFKAHI ORANG TUA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Fikry Maulana Maghribi, NIM. 1323201005 (2018) KEWAJIBAN ANAK MENAFKAHI ORANG TUA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Skripsi thesis, IAIN PURWOKERTO.

[img] Text
ABSTRAK.docx

Download (138kB)
[img]
Preview
Text
FIKRY MAULANA MAGHRIBI_KEWAJIBAN ANAK MENAFKAHI ORANG TUA PE.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum yang akan menimbulkan akibat hukum, yaitu adanya hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban ini masing-masing dibebankan kepada anggota keluarga. Salah satu kewajiban tersebut adalah kewajiban seorang anak untuk memberikan nafkah kepada orang tua. Kewajiban nafkah ini telah diatur baik dalam hukum Islam yang dirumuskan oleh ulama empat mazhab. Selain itu dalam hukum positif melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara implisit menjelaskan kewajiban nafkah anak kepada orang tua yang dituangkan dalam bunyi pasal 46 ayat 2. Fokus penelitian ini adalah bagaimana tinjaun hukum Islam dan hukum positif serta persamaan dan perbedaan mengenai kewajiban anak menafkahi orang tua. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian terhadap literatur-literatur yang berkaitan dengan kewajiban anak menafkahi orang tua. Sumber data terdiri dari data primer dan sekunder, untuk hukum Islam yang digunakan adalah kitab Al-Fiqh al-Isla>mi> wa Adilltahuhu karya Wahbah az-Zuh}aili> dan kitab Al-Fiqh ‘ala> al-Maz\a>hib al-Arba’ah karya ‘Abdurrah}ma>n al-Jaziri. Selain itu sebagai data primer untuk hukum positif yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sedangkan data sekunder antara lain adalah kitab-kitab fiqih dan buku-buku hukum dan literatur lainnya. Data hasil penelitian dari sumber-sumber tersebut kemudian dianalisis dengan metode content analysys dan komparatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa baik dari perspekif hukum Islam maupun hukum positif mewajibkan seorang anak untuk memberikan nafkah kepada kedua orang tua. Terdapat persamaan dan perbedaan antara hukum Islam dan hukum positif mengenai kewajiban anak menafkahi orang tua. Persamaan, pertama terletak pada hukum wajibnya, yaitu baik hukum Islam maupun hukum positif menegasakan wajibnya nafkah kepada orang tua. Kedua, kewajiban nafkah kepada orang tua baik dalam hukum Islam maupun hukum positif sama-sama dibebankan kepada anak, baik laki-laki dan perempuan. Ketiga, dalam hal jenis nafkah sama-sama merupakan kebutuhan pokok bagi orang tua. Keempat, baik hukum Islam maupun hukum positif menganggap bahwa kewajiban menafkahi orang tua merupakan kewajiban moral. Perbedaannya terletak pada syarat pemberian nafkah baik dari syarat yang ada pada orang tua dan anak, kadar nafkah dan ketentuan pembayaran nafkah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Nafkah, Orang Tua, Anak, Hukum Islam dan Hukum Positif.
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.9 Aspek Fiqih lainnya
300 Social sciences > 306 Culture and institutions > 306.85 Family (Keluarga)
300 Social sciences > 340 Law > 346 Private law (perdata) > 346.01 Marriage law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Sdri Siswa Prakerin
Date Deposited: 10 Apr 2018 06:30
Last Modified: 10 Apr 2018 06:30
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/3460

Actions (login required)

View Item View Item