TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA MENYEWA TANAH LADANG DI DESA BANTAR KECAMATAN JATILAWANG KABUPATEN BANYUMAS

Evi Silviani, 1323202039 (2017) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA MENYEWA TANAH LADANG DI DESA BANTAR KECAMATAN JATILAWANG KABUPATEN BANYUMAS. Skripsi thesis, IAIN.

[img]
Preview
Text
COVER-BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
EVI SILVIANI_TINJAUAN HUKUM ISLAM.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Sewa menyewa menyewa merupakan salah satu bentuk kerja sama yang dibolehkan dalam Islam karena mengandung unsur tolong menolong. Sewa menyewa merupakantransaksi pemindahan hak guna atas barang atau jasa dalam batasan waktu tertentu melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan hak pemilikan atas barang. Salah satu kegiatan sewa menyewa yaitu sewa menyewa tanah ladang yang terjadi di Desa Bantar Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas. Sewa menyewa tanah ladang yang dilakukan di Desa Bantar kurang sesuai dengan syarat sewa menyewa (ija>rah) karena dalam hal pemanfaatan tanah dan penentuan batas waktu tidak dijelaskan secara pasti pada saat akad dilakukan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif, dengan mengambil lokasi penelitian di Desa Bantar kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas. Adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu sumber data yang diperoleh langsung dari pemilik dan penyewa tanah ladang dan sumber data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh dari buku-buku dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitan. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Subyek dalam penelitian ini yaitu pemilik tanah ladang yang memberikan sewa (mu’jir) dan penyewa tanah ladang (musta’jir). Objek penelitiannya adalah sewa menyewa tanah ladang di Desa Bantar Kecamatan jatilawang kabupaten Banyumas. Analisis data yang digunakan yaitureduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Adapun hasil penelitian ini adalah praktik sewa menyewa tanah ladang di Desa Bantar Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas telah sesuai dengan hukum Islam karena sudah sesuai dengan rukun ija>rah. Terdapat kekurangan pada syarat ija>rah yaitu tidak ada kejelasan manfaat dan penentuan batas waktu pada awal akad dan pembayaran upah sewa yang tidak dibayarkan pada saat akad, namun hal tersebut karena alasan-alasan yang dibolehkan dalam Islam yang mengandung unsur tolong menolong selain itu kedua belah pihak telah bersepakat dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Hal tersebut sudah menjadi kebiasaan pada masyarakat setempat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Sewa menyewa, Tanah ladang, Desa Bantar
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.22 Pinjam meminjam (Ariyah, Riba, Sewa, Hiwalah, Rahn, Jialah, Asuransi, Dhoman)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: ulfah rulli hastuti
Date Deposited: 05 Feb 2018 01:27
Last Modified: 05 Feb 2018 01:27
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/3423

Actions (login required)

View Item View Item