TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI SATE KATAK UNTUK PENGOBATAN (Studi Kasus di Desa Kesuben Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal)

Ni’mah Badingah, 1323202011 (2017) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI SATE KATAK UNTUK PENGOBATAN (Studi Kasus di Desa Kesuben Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal). Skripsi thesis, IAIN.

[img]
Preview
Text
COVER_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (421kB) | Preview
[img] Text
NIMAH BADINGAH_TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI SATE KATAK UNTUK PENGOBATAN (Stud.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Pada realita yang ada dan berkembang dalam masyarakat, tidak sedikit dari mereka yang membeli obat-obatan dari hewan-hewan dan makanan lain yang diharamkan dalam syari’at sebagai obat penyembuh dari penyakit yang diderita. Praktik jual beli tersebut yaitu jual beli sate katak untuk pengobatan yang terjadi di Desa Kesuben Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal. Rumusan masalahnya adalah bagaimanakah praktik jual beli sate katak di Desa Kesuben Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal dan bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap jual beli sate katak di Desa Kesuben Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan di Desa Kesuben Kecamatan Lebaksiu. Adapun yang menjadi subjek penelitian di sini adalah penjual sate katak dan pembeli.Penelitian ini mengunakan teknik non random sampel yaitu pengambilan sampel yang tidak semua anggota sampel diberi kesempatan untuk dipilih sebagai anggota sampel. Pengambilan sampel ini dengan purposive sampling yaitu teknik pengambilan sampel sumber data dengan pertimbangan tertentu yaitu penjual sate katak yang mempunyai warung, dan pembeli sate katak yang membeli sate katak untuk pengobatan. Dari 125 pembeli dan penjual, terdapat 6 pembeli untuk tujuan pengobatan dan 4 penjual sate katak. Metode yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa praktik jual beli sate katak di Desa Kesuben Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal menurut madzhab Ma>likiyyah praktik jual beli sate katak untuk pengobatan dibolehkan secara mutlak karena boleh hukumnya memakan daging katak, serangga, kepiting, dan kura-kura, karena tidak ada nash atau dalil yang mengharamkannya. Adapun pengharaman dengan alasan kha>bits, haruslah dengan nash syar’i, bukan dengan pendapat manusia. Jadi, hewan-hewan yang dianggap kha>bitsoleh manusia hukumnya tidak haram, selama tidak ada nash pengharamannya. Menurut madzhab Hana>fiyah dan Sya>fi’i pada mulanya berpendapat, hewan yang bisa hidup di darat dan di laut haram dimakan karena termasuk kha>bits. Adapun karena praktik jual beli sate katak untuk pengobatan dengan karena tujuan darurat yang tidak ada obat lain dan sudah berobat ke berbagai dokter tidak sembuh maka jual beli tersebut dibolehkan.Menurut madzhab Hana>bilah praktik jual beli sate katak untuk pengobatan dibolehkan dalam hal ini bahwa setiap hewan yang bisa di darat dan di air tidak halal jika tanpa disembelih dan karena praktik jual beli sate katak untuk pengobatan dengan karena tujuan darurat yang tidak ada obat lain dan sudah berobat ke berbagai dokter tidak sembuh maka jual beli tersebut dibolehkan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Jual Beli, Sate Katak
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.21 Jual Beli (Termasuk Salam dan Lelang)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: ulfah rulli hastuti
Date Deposited: 23 Nov 2017 07:20
Last Modified: 23 Nov 2017 07:20
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/3222

Actions (login required)

View Item View Item