TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI DENGAN CARA CIMITAN (Studi Kasus di Pasar Tradisional Cilongok Kabupaten Banyumas)

Rokhmatin Nurjanah, 1323202063 (2017) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI DENGAN CARA CIMITAN (Studi Kasus di Pasar Tradisional Cilongok Kabupaten Banyumas). Skripsi thesis, IAIN.

[img]
Preview
Text
COVER_BAB_I_BAB_V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI DENGAN CARA CIMITAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Jual beli dengan cara cimitandi Pasar Tradisional Cilongok Kabupaten Banyumas adalah suatu bentuk jual beli di mana seseorang membeli suatu barang yaitu dengan cara si penjual mengambil langsung barang dagangannya dengan menggunakan tangan tanpa ditakar atau ditimbang terlebih dahulu, sehingga pembeli tidak mengetahui takarannya apakah sudah sesuai dengan harga yang diminta atau belum. Hal tersebut dapat membuat salah satu pihak mengalami kerugian baik dari pembeli maupun penjual, karena cara tersebut hanya menggunakan perkiraan dimana suatu saat penjual bisa saja memberikan barang tersebut lebih banyak dari harga yang diminta, maka akan menimbulkan kerugian bagi penjual itu sendiri, dan sebaliknya jika penjual mengambil dalam jumlah lebih sedikit dari harga yang diminta, maka hal tersebut dapat merugikan pihak pembeli. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu mencari data dengan melakukan penelitian langsung di lapangan yaitu di Pasar Tradisional Cilongok Kabupaten Banyumas. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu sumber data yang diperoleh langsung dari para pelaku jual beli dengan cara cimitan dan sumber data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh dari catatan-catatan dan buku-buku yang terkait pada permasalahan yang penulis kaji. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi, wawancara dan dokumentasi, kemudian teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang didapat dalam penelitian ini adalah praktik jual beli dengan cara cimitan di Pasar Tradisional Cilongok Kabupaten Banyumas telah memenuhi rukun dan syarat jual beli. Cara cimitan tersebut merupakan salah satu jual beli yang didasari prinsip saling percaya dan kerelaan dari kedua belah pihak, yang merupakan unsur yang dibenarkan dalam Islam berdasarkan dalil-dalil al-Qur’an dan Hadits. Namun sebagian fuqaha berpendapat bahwa semua komoditi yang tidak ditentukan oleh syara’, maka harus diukur dengan timbangan. Adapun pendapat para ulama jual beli yang tidak ditimbang berdasarkan adat setempat yang didasari kerelaan, maka jual beli tersebut dapat dikategorikan sah hukumnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Jual Beli, Cara Cimitan.
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.21 Jual Beli (Termasuk Salam dan Lelang)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: ulfah rulli hastuti
Date Deposited: 10 Oct 2017 04:28
Last Modified: 10 Oct 2017 04:28
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/3122

Actions (login required)

View Item View Item