LEGAL REASONING HAKIM DALAM PUTUSAN PERKARA TANAH WAKAF MASJID AGUNG BAITUSSALAM PURWOKERTO (StudiTerhadap PutusanNO. 795/Pdt. G/2008/PA.Pwt.)

Nur Iftitah Isnantiana, NIM: 1323401009 (2017) LEGAL REASONING HAKIM DALAM PUTUSAN PERKARA TANAH WAKAF MASJID AGUNG BAITUSSALAM PURWOKERTO (StudiTerhadap PutusanNO. 795/Pdt. G/2008/PA.Pwt.). Masters thesis, PASCASARJANA IAIN PURWOKERTO.

[img]
Preview
Text
Cover_Bab I_Bab V_Daftar Pustaka.pdf

Download (389kB) | Preview
[img] Text
NUR IFTITAH ISNANTIANA_LEGAL REASONING HAKIM DALAM PUTUSAN PERKARA TANAH WAKAF MASJID AGUNG BAIT.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Hukum menyediakan lembaga untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang ada di masyatrakat yaitu pengadilan, misalnya perkara sengketa tanah wakaf Masjid Agung Baitussalam Purwokerto yang diselesaikan di Pengadilan Agama Purwokerto. Hakim dalam memutus suatu perkara harus berdasar legal reasoning, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Legal Reasoning Hakim dalam Putusan No. 795/Pdt.G/2008/PA.Pwt. tentang sengketa Tanah Wakaf Masjid Agung Baitussalam Purwokerto, dan Legal Reasoning Hakim dalam prespektif hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah yuridis sosiologis dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yaitu Putusan No. 795/Pdt.G/2008/PA.Pwt diperoleh dengan metode dokumentasi, dan data primer berupa hasil wawancara hakim sebagai data pendukung. Analisis data menggunakan metode normatif dengan teknik analisis kualitatif deduktif. Berdasarkan hasil analisis diperoleh beberapa kesimpulan yaitu: 1) Legal reasoning majelis hakim dalam Putusan No.795/Pdt.G/2008/PA.Pwt berdasarkan aspek yuridis, filosofis dan sosiologis yang mencerminkan asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan atau kemaslahatan. Legal reasoning majelis hakim menggunakan penafsiran teleologis / sosiologis dengan melihat kenyataan saat ini dan penafsiran multidisipliner dengan mempelajari ilmu lainnya seperti Al-Qur’an, 2) Legal reasoning menurut perspektif hukum Islam diperbolehkan karena Islam memperbolehkan adanya ijtihad. Legal reasoning dapat dikatakan sebagai ijtihad dari majelis hakim yang dilandasi peraturan dan norma hukum positif dalam membuat keputusan pada Putusan No.795/Pdt.G/2008/PA.Pwt. Ijtihad yang dilakukan majelis hakim tidak bertentangan dengan sumber hukum Islam yaitu Al-Qur’an.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Putusan, Legal Reasoning, Hakim, Wakaf, Perspektif Hukum Islam
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.25 Pemberian (Termasuk Sadaqah dan Wakaf)
2x4. Fiqih > 2x4.6 Qada (Peradilan)
Divisions: Pascasarjana > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Mr. lutfie MZ
Date Deposited: 09 Oct 2017 03:44
Last Modified: 09 Oct 2017 03:44
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/3111

Actions (login required)

View Item View Item