TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ARISAN BAHAN BANGUNAN (STUDI KASUS DI DESA PINGIT KECAMATAN RAKIT KABUPATEN BANJARNEGARA)

AFTON NAJIB, NIM. 102322031 (2017) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ARISAN BAHAN BANGUNAN (STUDI KASUS DI DESA PINGIT KECAMATAN RAKIT KABUPATEN BANJARNEGARA). Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
COVER_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (964kB) | Preview
[img] Text
AFTON NAJIB_TINJAUAN HUKUM ISLAM.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Sebagai kegiatan sosial arisan berfungsi sebagai media untuk saling kunjung, saling kenal, saling memberi dan membutuhkan serta sabagai media kerukunan. Desa PingitKecamatanRakit Kabupaten Banjarnegara, terdapat praktek arisan berupa bahan bangunan yaitu sebuah arisan dimana barang yang dijadikan objek dari arisan tersebut adalah bahan bangunandimana peserta menyetorkan sejumlah uang yang kemudian akan dibelikan dalam bentuk 10 sak semen dan 1 rit pasir. Namun karena harga bangunan naik, pengurus arisan mensiasati perolehan dengan mengurangi jumlah bahan bangunan dan mengganti kualitas barang yang diperoleh. Hal inilah yang menimbulkan permasalahan yang membuat penulis tertarik untuk diteliti. Tujuanpenelitianiniadalah: (1) untukmengetahuicara praktek arisan bahan bangunan di Desa Pingit Kecamatan Rakit Kabupaten Banjarnegara, (2) Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap praktek arisan bahan bangunan di Desa Pingit Kecamatan Rakit Kabupaten Banjarnegara.Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (fieldh research), Untuk pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisisnya menggunakan analisis deskriptif melalui pendekatan pola berfikir deduktif dan induktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Praktik arisan bahan bangunan di Desa Pingit Kecamatan Rakit Kabupaten Banajarnegara sama halnya dengan arisan lainnya, hanya perbedaan objek arisan ini merupakan bahan bangunan berupa semen dan pasir. Untuk menentukan penerima arisan masing-masing periode dilakukan melalui dua metode yang pertama metode kocokan dan yang kedua metode musyawarah. Dalam praktiknya peserta melakukan iuran berupa uang yang kemudian sesuai kesepakatan diawal dimulainya arisan, uang tersebut dibelikan 10 sak semen dan 1 rit pasir yang menjadi objek dari arisan. Berdasarkan hasil penelitian arisan bahan bangunan di Desa Pingit Kecamatan Rakit Kabupaten Banjarnegara masuk kedalam akad hutang (qard}). Akad hutang piutang dalam arisan bahan bangunan dianggap tidak sesuai dengan hukum Islam dikarenakan terdapat perbedaan dengan akad awal dimulainya arisan (si}ghat al ‘aqd), sehingga menyebabkan rukun akad arisan ini tidak terpenuhi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Arisan Bahan Bangunan, Tinjauan Hukum Islam
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.28 Perbandingan Hukum Bidang Muamalat dan Hukum Lain
2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.29 Aspek Muamalah lain (Taflis, Ihya ul mawaat, Ujroh (upah)Hajr, Luqatah, Kharaj, Jizyah)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Mr. lutfie MZ
Date Deposited: 04 Oct 2017 06:43
Last Modified: 04 Oct 2017 06:43
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/3060

Actions (login required)

View Item View Item