“Sambatan Material Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Kracak Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas)”

TRI PUJIANTO, NIM: 102322011 (2016) “Sambatan Material Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Kracak Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas)”. Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
Cover, Bab I, V, Daftar Pustaka.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
TRI PUJIANTO_Sambatan Material Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Kracak Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas).pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Sambatan material adalah warga saling menghutangkan barang material kepada warga lain dan barang material yang telah dihutangkan dapat diminta kembali saat orang yang menghutangkan akan melakukan sambatan juga.Pada saat pengembalian pun tidak ditentukan kapan waktu harus mengembalikan, hanya pada saat orang yang pernah memberikan hutang barang material juga akan melakukan sambatan, maka wajib dikembalikan barang materialyang penah hutangkan. Kegiatan sambatan ini sampai sekarang pun masih berjalanDi Desa Kracak, dengan adanya model hutang piutang seperti ini masyarakat desa tersebut merasa sangat terbantu karena jika memiliki modal yang sedikit untuk pembangunan rumah, mereka telah memiliki tabungan material yang pernah dititipkan atau dihutangkan kepada warga lain. Tujuan penelitan ini adalah untuk mengetahui bagaimana akad dalam melakukan sambatan dan Pandangan Hukum Islam terhadap akad sambatan material yang dilakukan oleh warga Desa Kracak Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan mengambil lokasi penelitian di Desa Kracak Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Selanjutnya, penyajian dan analisis data dengan mereduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Penelitian menunjukkan bahwa dalam. akadhutang piutang dalam sambatan material Di Desa Kracak Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas bisa dikatakan sah karena telah memenuhi rukun dan syarat akad serta berkenaan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi hutang piutang, telah memenuhi syarat yaitu orang yang sudah mampu bertindak menurut hukum, dewasa dan berbuat atas kemauan sendiri.Tetapi, akad hutang piutang itu pun, bisa juga dikatakan tidak sah karena ada beberapa pihak yang meminta adanya nilai tambah dalam pengembalian yang menjadikan akad tersebut rusak.Jika dilihat dari segi penggunaan akad, akad tersebut menggunakan segi tukar menukar hak dan termasuk dalam hal akad yang mengandung tabarru’ pada permulaan tetapi menjadi mu’awad{ah pada akhirnya, ketika si pemberi hutang meminta kembali barang yang di berikan kepada si penerima hutang. Dalam sambatan material yang pengembaliannyaadanya nilai tambah sesuai dengan keinginan pemberi hutang, termasuk ke dalam unsur riba nasi>’ah. Kata kunci: Hutang Piutang, Sambatan Material, Hukum Islam, Riba Nasi>’ah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion > 290 Other and comparative religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Aris Administrator Perpustakaan IAIN Purwokerto
Date Deposited: 15 Jun 2016 03:03
Last Modified: 15 Jun 2016 03:03
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/236

Actions (login required)

View Item View Item