PRAKTIK AKAD IJARAH PADA PEMBIAYAAN MULTIJASA DI BMT AMANAH WANGON PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH

DEWI KHASANAH, NIM.: 1223202024 (2016) PRAKTIK AKAD IJARAH PADA PEMBIAYAAN MULTIJASA DI BMT AMANAH WANGON PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH. Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
COVER_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
DEWI KHASANAH_PRAKTIK AKAD IJARAH PADA PEMBIAYAAN MULTIJASA DI BMT AMANAH WANGON PERSPEKTIF HUK.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Kegiatan ekonomi semakin kompleks seiring dengan berkembangnya kebutuhan ekonomi masyarakat di masa modern, saat ini sudah banyak terdapat lembaga keuangan syari’ah non bank yang bisa membantu melayani pemenuhan kebutuhan konsumtif masyarakat diantaranya adalah Baitu>l Ma>l Wa Tamwil. BMT Amanah wangon merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang memberikan pembiayaan multijasa kepada nasabah dalam memperoleh manfaat atas suatu jasa dengan menggunakan akad ijarah. Dalam pelaksanaannya, pihak BMT Amanah memberikan sejumlah dana kepada nasabah untuk digunakan sesuai kebutuhan nasabah, selanjutnya pihak nasabah akan melunasi hutangnya dengan cara mengangsur/ dibayar sekaligus kepada BMT Amanah dengan biaya tambahan (ujrah) yang telah ditetapkan diawal akad. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik akad ija>rah pada pembiayaan multijasa di BMT Amanah Wangon dalam perspektif hukum ekonomi syari’ah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (filed research) yang bersifat kualitatif deskriptif, dengan mengambil lokasi penelitian di BMT Amanah Wangon. Subjek dalam penelitian ini adalah manager, marketing dan nasabah BMT Amanah Wangon, sedangkan objek dalam penelitian ini adalah praktik akad ijaarah pada pembiayaan multijasa di BMT Amanah Wangon. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yang diperoleh dari manager, marketing dan nasabah BMT Amanah Wangon, sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari buku-buku yang terkait dengan permasalahan yang penulis kaji. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi, wawancara dan dokumentasi, kemudian teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif kualitatif Hasil penelitian sebagai berikut: bahwa pelaksanaan akad ija>rah pada pembiayaan multijasa di BMT Amanah tidak sesuai dengan hukum ekonomi syari’ah, karena objek sewa ijaarah seharusnya ada barang atau jasa yang dimiliki bank syari’ah, akan tetapi dalam praktiknya di BMT Amanah Wangon yang menjadi objek ija>rah bukan dalam bentuk barang atau jasa yang disewakan melainkan dana berupa uang, selain itu tidak adanya kerjasama yang dilakukan oleh BMT Amanah dengan pemilik obyek sewa (penyedia jasa).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Akad ijarah, pembiayaan multijasa, BMT Amanah Wangon, Hukum ekonomi syari’ah
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.22 Pinjam meminjam (Ariyah, Riba, Sewa, Hiwalah, Rahn, Jialah, Asuransi, Dhoman)
2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.24 Persekutuan (Syirkah, Qirad, Mudhorobah, Murabahah, Musaqoh, Muzaroah)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Aris Administrator Perpustakaan IAIN Purwokerto
Date Deposited: 09 Jan 2017 00:19
Last Modified: 09 Jan 2017 00:19
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/2035

Actions (login required)

View Item View Item