Peran Dan Pola Bimbingan Balai Pemasyarakatan Klas II Purwokerto Dalam Mendampingi Klien Setelah Mendapat Masa Pembebasan Bersyarat

ARIF YUNIARSO, NIM : 1123103002 (2016) Peran Dan Pola Bimbingan Balai Pemasyarakatan Klas II Purwokerto Dalam Mendampingi Klien Setelah Mendapat Masa Pembebasan Bersyarat. Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img] Text
ARIF YUNIARSO_PERAN DAN POLA BIMBINGAN BALAI PEMASYARAKATAN KLAS II PURWOKERTO DALAM MENDAMPINGI KLIEN SETELAH MENDAPATKAN MASA PEMBEBASAN BERSYARAT.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
Cover, Bab I, Bab V, Daftar Pustaka.pdf

Download (618kB) | Preview

Abstract

Balai Pemasyarakatan Klas II Purwokerto adalah salah satu unit pelaksanaan teknis di bidang pembimbingan luar Lembaga Pemasyarakatan yang berada di bawh dan bertanggung jawab langsung kepada kepala Kantor Wilayah Kementrian dan Hak Asasi Manusia di propinsi. Yang melakukan bimbingan luar kepada Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana dan mendapatkan Pembebasan Bersyarat dah telah registrasi dan sudah menjadi klien Balai Pemasyarakatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Balai Pemasyarakatan klas II purwokerto, dan untuk mengetahui pola bimbingan yang di terapkan di balai pemasyarakatan Klas II Purwokerto. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Data yang diperoleh dari data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari Balai Pemasyarakatan Klas II Purwokerto dan data sekunder diperoleh dari data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan, dokumen, danlaporan-laporan yang ada hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. Untuk teknik pengumpulan data yaitu menggunakan dua teknik yaitu wawancara, dan studi kepustakaan. Selanjutnya untuk menganalisa data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif dengan interaktif model., Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis, dapat diambil kesimpulan bahwa Balai Pemasyarakatan Klas II Purwokerto sebagai salah satu penegak hukum dalam bentuk pembimbingan luar, yaitu dimana setelah klien mendapatkan masa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Pidana Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas (CMB). Terutama adalah klien yang telah mendapatkan masa pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa pidana di dalam lembaga pemasyarakatan (LAPAS), berkelakuan baik, dan mempunyai penjamin yang bisa menjamin klien untuk bisa mendapatkan masa pembebasan bersyarat. Masa bimbingan luar yang lakukan di bapas yaitu selama 1/3 dari lama mastahanan di tambah satu tahun masa percobaan. Selain ada kewajiban apel dalam jangka waktu yang di setujui antara pembimbing dan klien selama waktu yang sudah di tentukan itu juga akan dilaksanakan kunjungan rumah / home vissit untuk memantau perkembangan klien setelah berada di rumah, yang di laksanakan tiga kali yaitu ¼ masa bimbingan, 2/4 masa bimbingan, dan ketiga masa pengakhiran di akhir masa bimbingan. Kendala-kendala yang dapat menghambat pelaksanaan peran Balai Pemasyarakatan Klas II Purwokerto dalam pembimbingan terhadap klien Pembebasan bersyarat antara lain pertama kurangnya sumber daya manusia di Balai Pemasyarakatan Klas II Purwokerto, kedua terlalu banyaknya wilayah kerja dan klien Balai Pemasyarakatan yang menjadikan kurang maksimalnya kinerja Balai Pemasyarakatan. Kata kunci : Peran dan Pola Bimbingan Bapas, Pembebasan Bersyarat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 Social sciences > 360 Social services; association > 365 Penal and related institutions
Divisions: Fakultas Dakwah > Bimbingan dan Konseling Islam
Depositing User: Aris Administrator Perpustakaan IAIN Purwokerto
Date Deposited: 14 Jun 2016 06:10
Last Modified: 14 Jun 2016 06:10
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/202

Actions (login required)

View Item View Item