PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM MENGENAI GUGATAN HAK ASUH ANAK (ḤAḌANAH) KEPADA AYAH (Studi Putusan No.170/Pdt.G/2021/PA.Bms)

Fakih, Abdul Rozak (2023) PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM MENGENAI GUGATAN HAK ASUH ANAK (ḤAḌANAH) KEPADA AYAH (Studi Putusan No.170/Pdt.G/2021/PA.Bms). Skripsi thesis, UIN Profesor K.H Saifuddin Zuhri Purwokerto.

[img]
Preview
Text
Cover_Bab I_Bab V_Daftar Pustaka (1).pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
FAKIH PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM MENGENAI GUGATAN HAK ASUH ANAK (ḤAḌANAH.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM MENGENAI GUGATAN HAK ASUH ANAK (ḤAḌANAH) KEPADA AYAH (Studi Putusan No.170/Pdt.G/2021/PA.Bms)” ABSTRAK Fakih Abdul Rozak NIM : 1917302057 Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto Perceraian menimbulkan berbagai masalah dalam keluarga seperti persoalan harta bersama hingga mengenai perkara penetapan hak asuh anak atau biasa di kenal dengan ḥaḍanah yang umumnya diberikan kepada ibunya. Pada Putusan Pengadilan Agama Banyumas No.170/Pdt.G/2021/PA.Bms menyatakan bahwa hak asuh anak jatuh kepada ayahnya. Karena ibu dari anak tersebut pergi meninggalkan kewajibannya sebagai penerima kuasa hak asuh anak. Penelitian ini untuk mencari tahu mengenai bagaimana pertimbanga hakim dalam memutuskan perkara hak asuh anak kepada ayah dalam putusan nomor 170/Pdt.G/2021/PA.Bms. Penelitian ini merupakan jenis penelitian studi kepustakaan (library research). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kasus yaitu penelitian yang mendalam tentang alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai kepada putusannya. Sumber data primer berasal dari salinan putusan No.170/Pdt.G/2021/PA.Bms. Selanjutnya data sekunder dari penelitian ini didapatkan dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal-jurnal serta pendapat dari para pakar hukum mengenai perkara hak asuh anak. Hasil penelitian ini majelis hakim memutuskan dilihat melihat fakta-fakta yang dipaparkan maka hak asuh di berikan kepada Penggugat selaku ayah karena telah mempertimbangkan kelayakan dari penggugat baik dari segi materil, moril maupun kemauan dari sang anak. Penggugat selama ini tidak terbukti sebagai ayah kandung pernah menelantarkan dan berkepribadian buruk sehingga membahayakan anaknya serta tumbuh kembang anak dijaga dengan baik. Pertimbangan hakim dalam perkara nomor 170/Pdt.G/2021/PA.Bms berdasarkan pada fakta-fakta yang terjadi bahwa ibu dari anak tersebut tidak melaksanakan kewajibannya dan menelantarkan anaknya sehingga tidak layak untuk menjadi penerima hak asuh anak dan KHI pasal 156 menyatakan bahwa jika penerima hak asuh anak tidak bisa melaksakan tugasnya, maka hak asuh bisa berpindah ke ayah. Karena ayah terbukti layak untuk menerima hak asuh anak. Kata Kunci: Ḥaḍanah, Pertimbangan Hakim, Hak Asuh Anak

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Ḥaḍanah, Pertimbangan Hakim, Hak Asuh Anak
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.9 Aspek Fiqih lainnya
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Fakih Abdul Rozak sdr
Date Deposited: 31 Jan 2023 02:09
Last Modified: 31 Jan 2023 02:09
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/17569

Actions (login required)

View Item View Item