HUKUM MENGQADA SALAT YANG DITINGGALKAN SECARA SENGAJA PERSPEKTIF IMAM AN-NAWAWI DAN IBNU HAZM

Akhmad, Mustangin (2022) HUKUM MENGQADA SALAT YANG DITINGGALKAN SECARA SENGAJA PERSPEKTIF IMAM AN-NAWAWI DAN IBNU HAZM. Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
AKHMAD MUSTANGIN_HUKUM MENGQADA SALAT YANG DITINGGALKAN SECARA SENGAJA PERSPEKTIF IMAM AN-NAWAWI DAN IBNU HAZM (1).pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Salat adalah kewajiban bagi semua orang muslim yang mukallaf. Seluruh ulama sepakat bahwa orang yang meninggalkan salat hukumnya haram dan atas perilakunya dikenakan dosa. Akan tetapi bagi mereka yang meninggalkan salat disebabkan karena ketiduran atau lupa, tidaklah dosa atasnya, dan wajib bagi orang tersebut untuk mengqada/mengganti salatnya setelah bangun dari tidurnya atau ketika dia ingat. Namun bagaimana dengan orang yang meninggalkan salatnya secara sengaja? Sebagian jumhur ulama berpendapat mengenai orang yang meninggalkan salat secara sengaja tetap memiliki kewajiban untuk mengqadanya, dan sebagian ulama yang lain berpendapat tidak mewajibkan mengenai mengqada salat yang ditinggalkan secara sengaja. Berangkat dari perdebatan ini, penulis tertarik untuk menjadikannya sebagai sebuah bahan penelitian tentang bagaimana hukum mengqada salat yang ditinggalkan secara sengaja perspektif Imam an-Nawawi dan Ibnu Hazm. Jenis penelitian ini adalah library research, yaitu penelitian yang mengolah serta mengambil data yang bersumber dari tulisan-tulisan atau buku-buku fiqih. Kitab Rauḍ’ah at-Ṭa>libi>n dan al-Majmu’ Syarah{ al-Muhadz{dz{ab, karya dari Imam an-Nawawi serta al-Muhalla> fi Syarh al-Mujalla> bi al-Hujaj wa al-Atsa>ri karangan Ibnu Hazm adalah buku yang dijadikan sebagai rujukan utama dalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan merupakan jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif-analisis-komparatif, yaitu berusaha untuk menjelaskan pendapat antara kedua tokoh yakni Imam an-Nawawi dan Ibnu Hazm. Dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa Imam an-Nawawi berpendapat wajib hukumnya bagi orang yang meninggalkan salat secara sengaja untuk mengqadanya, beliau menggunakan dasar dari ayat al-Qur’an dan mengqiyaskan hadis Nabi SAW dari Abi Hurairah yang diriwayatkan oleh Imam Bayhaqi dan Imam Abu Daud, serta diperkuat dengan adanya ijma’ dari para ulama. Sedangkan Ibnu Hazm memiliki pendapat bahwa orang yang meninggalkan salat secara sengaja tidak ada qada baginya sama sekali bahkan selamanya dan jikalau dia melaksanakannya maka sia-sia, akan tetapi orang tersebut hendaklah untuk bertaubat dan meminta ampunan kepada Allah SWT serta memperbanyak salat sunnah dan amal-amal salih. Pendapat Ibnu Hazm tersebut berdasarkan ayat al-Qur’an dan qaul as}-S{ah}abah, serta pemaknaan secara tekstual yang ada dalam ayat al-Qur’an tersebut. Kata Kunci: Salat, Mengqada salat, Meninggalkan salat secara sengaja, Imam an-Nawawi, Ibnu Hazm

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Salat, Mengqada salat, Meninggalkan salat secara sengaja, Imam an-Nawawi, Ibnu Hazm
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.1 Ibadah > 2x4.12 Shalat
2x4. Fiqih > 2x4.8 Fiqih dari Berbagai Faham/ Mazhab
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Akhmad Mustangin sdr
Date Deposited: 13 Oct 2022 07:45
Last Modified: 13 Oct 2022 07:45
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/16630

Actions (login required)

View Item View Item