PEMBAGIAN WARIS ISTRI DALAM PERKAWINAN POLIGAMI PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

RIZKITA, PUTRI (2022) PEMBAGIAN WARIS ISTRI DALAM PERKAWINAN POLIGAMI PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.

[img]
Preview
Text
RizkitaPutri_1817304029_Skripsi_Final.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview

Abstract

Poligami diartikan sebagai suatu perkawinan di mana seorang laki-laki memiliki istri lebih dari satu orang. Yang menjadi problematika di dalam perkawinan poligami adalah mengenai pembagian waris. Di mana ketika suami meninggal dan meninggalkan harta, yang mana dalam harta tersebut juga terdapat hak istri yang harus dibagikan secara adil. Berdasarkan ketentuan Pasal 180 KHI bagian waris istri adalah 1/4 bagian jika suami tidak meninggalkan anak dan 1/8 bagian jika suami meninggalkan anak. Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 852 KUH Perdata bagian waris istri adalah sama besar dengan anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan pembagian waris istri dalam perkawinan poligami menurut KHI dan KUH Perdata, serta untuk mengetahui bagaimana persamaan dan perbedaan ketentuan pembagian waris istri dalam perkawinan poligami menurut KHI dan KUH Perdata. Penelitian ini berjenis library research. Dalam teknik pengumpulan data penulis menggunakan metode dokumentasi, yaitu dengan menelaah berbagai buku dan sumber tertulis yang berkaitan dengan pembagian waris istri dengan sumber data primer KHI dan KUH Perdata. Setelah itu data tersebut akan dibandingkan secara deskriptif komparatif yaitu membandingkan antara KHI dan KUH Perdata. Hasil dari penelitian ini adalah dalam KHI berdasarkan ketentuan pasal 180 KHI bagian waris para istri dalam perkawinan poligami adalah sama besar, yaitu 1/4 jika suami tidak meninggalkan anak dan 1/8 jika suami meninggalkan anak. Dalam KHI harta bawaan dan harta bersama sifatnya terpisah. Harta bersama dalam perkawinan poligami masing-masing terpisah dan berdiri sendiri dihitung sejak dilangsungkan perkawinan. Dalam pasal 852 KUH Perdata dijelaskan bahwa istri mendapatkan bagian sama besar dengan anak, kemudian dalam ketentuan pasal 852a KUH Perdata seorang istri kedua tidak boleh mendapatkan bagian lebih besar dari anak dan maksimal bagiannya adalah 1/4 bagian. Berdasarkan pasal 119 KUH Perdata sejak dilangsungkan perkawinan maka menurut hukum terjadi pencampuran harta. Dalam KHI maupun KUH Perdata sebelum harta waris dibagikan maka perlu ditentukan terlebih dahulu harta bersamanya dan bagian suami menjadi hak ahli warisnya. KHI mengenal adanya harta bawaan, sedangkan KUH Perdata tidak mengenal adanya harta bawaan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: KHI, KUH Perdata, Pembagian Waris, Istri
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.4 Waris (Faraid) dan Wasiat
300 Social sciences > 340 Law > 346 Private law (perdata) > 346.01 Marriage law
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Rizkita Putri sdri
Date Deposited: 13 Oct 2022 01:53
Last Modified: 13 Oct 2022 01:53
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/16452

Actions (login required)

View Item View Item