TINJAUAN HUKUM ISLAM MENGENAI GUGATAN TERHADAP NAFKAH LAMPAU ANAK YANG DILALAIKAN AYAHNYA (StudiPutusanMahkamahAgung RI Nomor 608K/ AG/ 2003)

Fani Yulianti Fauziyah, NIM:082321006 (2015) TINJAUAN HUKUM ISLAM MENGENAI GUGATAN TERHADAP NAFKAH LAMPAU ANAK YANG DILALAIKAN AYAHNYA (StudiPutusanMahkamahAgung RI Nomor 608K/ AG/ 2003). Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
Cover, Bab I, Bab V, Daftar Pustaka.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Dalam ketentuan hukum Islam nafkah anak merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan oleh ayah. Bahkan ketika terjadinya perceraian biaya ḥaḍanah anak tetap menjadi tanggungan ayah walaupun hak ḥaḍanah jatuh ke tangan ibu. Namun, yang menjadi masalah adalah mengenai nafkah lampau anak, bisakah sang ibu mengajukan gugatan terhadap nafkah lampau anak yang tidak dibayarkan ayahnya. Dalam salah satu putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI Nomor 608K/AG/2003 menyebutkan dalam alasan hukumnya bahwa kewajiban seorang ayah untuk memberi nafkah kepada anaknya adalah lil intifaʽ(untuk mencukupi kebutuhan) bukan lit tamlīk (untuk dimiliki) sehingga kelalaian ayah dalam memberikan nafkah tidak dapat digugat. Hal tersebut tentu saja berbanding terbalik dengan nafkah anak yang merupakan kewajiban pokok yang harus diberikan oleh seorang ayah. Bahkan kaidah hukum dalam putusan tersebut banyak digunakan oleh hakim sesudahnya untuk memutus perkara yang sama. Dalam hal ini penulis mencoba memaparkan secara jelas mengenai konsep nafkah lampau anak dan bagaimana pandangan imam mazhab mengenai nafkah lampau anak tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka (library research), yang obyek penelitiannya adalah putusanMahkamahAgung RI Nomor 608K/ AG/ 2003. Penulismenggunakan metode pengumpulan data dokumentasi, Sedangkan analisis datanya adalah content analisys, yaituteknik yang digunakanuntukmenarikkesimpulanmelaluiusahamenemukankarakteristikpesan yang dilaksanakansecaraobyektifdansistematisataudisebutjugasebagaikajianisidimanapenulismengkajiisiputusandanmenganalisisputusantersebutmelaluiperspektifhukum Islam. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa terdapat perbedaan pendapat diantara imam mazhab, mazhab Hanafi dan fuqaha berpendapat jika lewat masanya maka kebutuhan anak sudah tidak ada lagi sehingga nafkah anak menjadi gugur, sedangkan bagi ulama Syafiʽiyyah dan Malikiyah, putusan hakim memungkinkan tidak gugurnya nafkah lampau anak. Menurut ulama Syafiʽiyyah terdapat pengecualian bagi ayah yang tidak berada di rumah dan sengaja tidak memberikan nafkah anak sedangkan ayahnya mampu, maka dengan adanya putusan hakim nafkah itu tidak gugur. Menurutpendapatpenulishalinilebihmencerminkankeadilanhukumbagianakdanistridisampingitujugamempersempitkemungkinantindakanpenelantarananakolehayahnya, terutamadalamhalnafkah. Kata kunci : NafkahLampau, MahkamahAgung, Yurisprudensi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion > 290 Other and comparative religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
300 Social sciences > 340 Law > 347 Civil procedure and courts
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Aris Administrator Perpustakaan IAIN Purwokerto
Date Deposited: 11 Jun 2016 07:07
Last Modified: 11 Jun 2016 07:07
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/164

Actions (login required)

View Item View Item