PENYELESAIAN SENGKETA TUKAR GULING TANAH BENGKOK PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA KUTAMENDALA KEC. TONJONG KAB. KABUPATEN BREBES)

DIMAS, SISWANDA PURBA (2022) PENYELESAIAN SENGKETA TUKAR GULING TANAH BENGKOK PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA KUTAMENDALA KEC. TONJONG KAB. KABUPATEN BREBES). Skripsi thesis, UIN PROF. K.H. SAIFUDDIN ZUHRI.

[img]
Preview
Text
Skripsi_Dimas Siswanda Purba 1817304008.pdf

Download (5MB) | Preview

Abstract

Dalam Islam tanah merupakan anugerah dari tuhan yang maha esa untuk dikelola dan dipelihara sebaik-baiknya. Dalam pengelolaanya Kepala Desa tidak semena-mena atas kewenangan pribadinya namun telah di atur dalam peraturan Undang-undang yang sah. Oleh sebab itu sangat dihindari persoalan sengketa tentang tanah, dan penyelesaiannya diharapkan dengan jalan damai. Berdasarkan hal tersebut sengketa tukar guling tanah bengkok di Desa Kutamendala dilakukan dengan proses rembugan atau musyawarah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa tukar guling tanah bengkok serta bagaimana penerapan hukum pada kasus sengketa tukar guling tanah bengkok di Desa Kutamendala. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Pendekatan penelitian dengan metode yuridis sosiologis. Dalam hal ini proses pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyelesaian sengketa tukar guling tanah bengkok di Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes antara pemerintah Desa, masyarakat dengan pemilik tanah dilakukan dengan jalan rembugan atau musyawarah. Hasil rembugan menyepakati bahwa tanah bengkok tersebut boleh di tukar guling dengan catatan untuk membangun Fasilitas Desa, seperti Mushola, Sekolah dan fasilitas sosial lainnya. Penyelesaian sengketa tukar guling tanah bengkok dilakukan dengan cara mediasi dengan mediator seorang ulama, bukan mediator bersertifikat dan juga bukan mediator dari lembaga pemerintahan. Mediator ulama adalah jenis mediator berkharisma, yang dengan kharisma dan ilmu agamanya yang diakui masyarakat sehingga pendapatnya ditaati oleh para pihak. Dasar hukum Islam rembugan atau mediasi adalah Al-Sulh, terdapat dalam al-Quran, Hadis, dan Ijma’ (pendapat lama) yang mengajarkan penyelesaian sengketa dengan cara damai, dengan penengah yang mendamaikan kedua belah pihak. Sementara di dalam hukum positif itu terdapat dalam undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatife penyelesaian sengketa dan APS yang mengatur tentang mediasi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian Sengketa, Rembugan/Mediasi, Mediator, Tanah Bengkok
Subjects: 2x0 Islam (Umum) > 2x0.9 Islam dan Bidang Lainnya
2x4. Fiqih > 2x4.6 Qada (Peradilan)
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Dimas Siswanda Purba
Date Deposited: 11 Oct 2022 06:51
Last Modified: 11 Oct 2022 06:51
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/16256

Actions (login required)

View Item View Item