STUDI KOMPARATIF FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN-MUI) DAN DEWAN FATWA PERHIMPUNAN AL IRSYAD (DFPA) TENTANG HUKUM DISKON GO-PAY

SYAUQI, ROHMANA (2022) STUDI KOMPARATIF FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN-MUI) DAN DEWAN FATWA PERHIMPUNAN AL IRSYAD (DFPA) TENTANG HUKUM DISKON GO-PAY. Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img] Text
SYAUQI ROHMANA_STUDI KOMPARATIF FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN-MUI) DAN DEWAN FATWA PERHIMPUNAN AL IRSYAD (DFPA) TENTANG HUKUM DISKON GO-PAY.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
COVER, BAB I, BAB V.pdf

Download (549kB) | Preview

Abstract

Kemajuan zaman era digital membuat proses muamalah jual beli mengalami kemajuan dan perkembangan serta lebih praktis, cepat, aman dan juga efisien. Saat ini terdapat layanan Go-Pay yang dikenal sebagai dompet digital dan digunakan untuk berbagai keperluan transaksi. Dalam Go-Pay terdapat fitur promo yakni diskon yang bisa digunakan dalam bertransaksi agar mendapatkan keuntungan berupa pemotongan harga dari harga normal yang seharusnya menjadi lebih rendah baik berupa barang maupun jasa. Adanya diskon menjadikan lahirnya sebuah hukum, seperti pada fatwa Dewan Syariah Nasional dijelaskan bahwa diskon adalah pemberian dari pihak yang bersangkutan. Sedangkan menurut fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad dijelaskan bahwa diskon masuk ke dalam riba sehingga hukumnya haram. Penelitian yang dilakukan oleh penulis merupakan penelitian kepustakaan (library research), dimana penulis mencoba mengumpulkan data serta informasi yang bersumber dari data-data kepustakaan, seperti buku, jurnal, artikel, dan karya ilmiah. Dalam penelitian ini penulis membahas mengenai dua fatwa yang berbeda antara fatwa Dewan Syariah Nasional dan fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad yang membahas mengenai hukum diskon Go-Pay. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode komparatif yaitu metode dengan membandingkan perbedaan dan persamaan yang diteliti sehingga dapat dipahami dengan baik dan benar. Penelitian ini menunjukan bahwa dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No.100/DSN-MUI/XII/2015, diskon adalah berupa pemberian maka bukanlah termasuk ke dalam riba dan hukumnya boleh. Sedangkan dalam fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad No.005/DFPA/VI/1439, diskon Go-Pay termasuk ke dalam riba karena mendatangkan keuntungan sehingga hukumnya haram.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Fatwa, Diskon, DSN-MUI, DFPA
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah
2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.25 Pemberian (Termasuk Sadaqah dan Wakaf)
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Madzhab
Depositing User: SYAUQI ROHMANA sdri
Date Deposited: 01 Oct 2022 02:21
Last Modified: 01 Oct 2022 02:21
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/15914

Actions (login required)

View Item View Item