PROBLEMATIKA PENYELESAIAN PERKARA ISBAT NIKAH (Studi Putusan Pengadilan Agama Tegal nomor perkara 83/Pdt.P/2020/PA.Tg)

Muhammad Anis, Aufa (2022) PROBLEMATIKA PENYELESAIAN PERKARA ISBAT NIKAH (Studi Putusan Pengadilan Agama Tegal nomor perkara 83/Pdt.P/2020/PA.Tg). Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Skripsi_Aufa_final.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Problem hukum keluarga Islam di Indonesia di antaranya adalah masalah perkawinan yang tidak tercatat di depan pegawai pencatat nikah, walaupun sudah ditetapkan di dalam undang-undang namun kadangkala dilanggar oleh pihak yang berkepentingan. Maka secara logis tidak ada jalan keluar bagi yang melanggar ketentuan ini untuk menyelesaikan permasalahannya dikemudian hari. Namun di sisi lain perundangan-undangan memberikan kemudahan bagi mereka yang tidak dapat membuktikan adanya perkawinan mereka dengan alat bukti Akta Nikah untuk menyelesaikan permasalahan perkawinan mereka melalui Instansi Pemerintah yang resmi yaitu di Pengadilan Agama. Sesuai dengan dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam pasal 7 ayat 2 dan 3 menyatakan bahwa, dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan isbᾱt nikahnya ke Pengadilan Agama Bagaimana Problematika penyelesaian perkara isbat nikah di Pengadilan Agama Tegal? Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui cara penyelesaian perkara isbat nikah dan problematikannya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif,termasuk penelitian lapangan (field research), yang dijelaskan dalam bentuk deskriptif. Sumber data primer dalam penelitian ini berasal dari data-data yang diperoleh secara langsung dari lapangan yaitu di Pengadilan Agama Tegal. Sedangkan sumber data sekundernya adalah berasal dari literatur-literatur yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode pengumpulan data yang peneliti lakukan,dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan Data yang yang di peroleh dari dukcapil dari tahun 2010-2020 Kurang lebih ada 350 Orang/Pasangan yang menikah di bawah tangan tetapi yang masuk ke Pengadilan Agama Tegaluntuk Isbat Nikah Ada 150 Orang/pasangan saja. Dan tidak semua orang mengetahui bahwa ketika nikah di bawah tangan akan menyulitkan nantinyaketika anaknya hendak mendaftarkan sekolah bahwa hakim dalam menilai alat bukti yang diajukan para pihak dalam permohonan isbat nikah sangat telititerutama dalam saksi dan dokumen. Begitupun dengan pertimbangan dalam mengabulkan dan menolak permohonan tersebut hakim sangat merinci terutamadalam rukun syarat perkawinan dan status para pihak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Problematika, Isbat Nikah, Penetapan Hakim
Subjects: 000 Generalities > 001 Knowledge > 001.4 Riset
2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.31 Nikah (Nasab, RUkun, Akad, Maskawin, Mut'ah dll)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Muhammad Anis Aufa sdr
Date Deposited: 02 Aug 2022 02:59
Last Modified: 02 Aug 2022 02:59
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/15210

Actions (login required)

View Item View Item