JUMLAH RAKA’AT SALAT TARAWIH PERSPEKTIF SYAIKH NASHR AD-DIN Al-ALBANI DAN SYAIKH WAHBAH AZ-ZUḤAILȊ

Aulia, Hidayat (2022) JUMLAH RAKA’AT SALAT TARAWIH PERSPEKTIF SYAIKH NASHR AD-DIN Al-ALBANI DAN SYAIKH WAHBAH AZ-ZUḤAILȊ. Skripsi thesis, Uin Prof. K.H Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
AULIA HIDAYAT_ JUMLAH RAKA'AT TARAWIH PERSPEKTIF SYAIKH NASHR AD-DIN AL-ALBANI DAN SYAIKH WAHBAH AZ-ZUHAILI SKRIPSI 2022.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Salat tarawih pada masa Rasulallah SAW itu disebut dengan istilah Qiyam ar-Ramadhan.Penyebutan Salat tarawih baru dikenal di kalangan umat muslimin sejak dimulainya khalifah Umar ibn Khattab, Maka dalam hal ini, Rasulallah SAW mengerjakannya dengan tidak terus menerus dengan alasan khawatir ketika melakukan dengan terus menerus nanti umat menganggap hal tersebut menjadi kewajiban. Masalah tersebut perlu dibahas karena menimbulkan suatu perdebatan bagi kalangan umat, pasalnya, apakah shalat tarawih dikerjakan dengan 11 raka’at, 23 raka’at, atau 39 raka’at? Sebab dalam hal itu ada pendapat beberapa riwayat yang menjelaskan jumlah raka’at tarawih, dan tampak saling menimbulkan pertentangan. Pendapat ini paling tidak dilatarbelakangi dua pendapat dalam memahami Hadist yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah dan Atsar Umar, pertama, hadist ini dipahami sebagai batasan jumlah raka’at, karena tidak ada alasan untuk menambah jumlah raka’at. Kedua, atsar ini di pahami sebagai paling afdholnya jumlah raka’at tarawih dibandingkan jumlah lainnya, tapi jika ingin menambah tidak ada permasalahan. Penelitian menggunakan penelitian pustaka yang bersifat deskriptif-analisis-komparatif, yaitu berusaha untuk menjelaskan antara kedua tokoh kontemporer yakni Nashiruddin al-Albani dan Wahbah Zuhaili yang mempunyai pendapat tentang jumlah raka’at tarawih yang diambil dari hadist ‘Aisyah yang menunjukan bahwasannya jumlah Raka’at tarawih itu 11 yang dilaksanakan oleh Nabi sedangkan Atsar Umar yang menjelesakan pada zamannya jumlah Raka’at shalat tarawih tersebut 23, Untuk lebih detail penjelasan kedua tokoh yang berpendapat tentang jumlah raka’at tarawih. Dari penilitian ini dapat disimpulkan bahwa Nashr ad-ddin al-AlBani memahami Hadist dari Aisyah sebagai pembatasan jumlah raka’at shalat tarawih dan maksimal, yaitu dengan sebelas raka’at sebagaimana Rasulallah Saw telah mencukupkan shalat tarawih dengan bilangan itu, sedangkan Wahbah Zuhaili memahami atsar Umar dinilai sebagai menjadi ijma sahabat dan juga menjadi pilihan yang terpopuler bagi kaum muslimin juga dapat dijadikan hujjah karena subnstansinya telah diterima dan diamalkan para ulama salaf maupun khalaf.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Jumlah Raka’at, Nashr ad-Din al-AlBani, Wahbah az-Zuḥailȋ
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.1 Ibadah > 2x4.12 Shalat
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Aulia Hidayat sdr
Date Deposited: 14 Jul 2022 03:52
Last Modified: 14 Jul 2022 03:52
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/14954

Actions (login required)

View Item View Item