akad ijarah multijasa pada pembiayaan umroh di Amitra Syariah Finance Kantor cabang Purwokerto dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

khikmatun, Amalia (2022) akad ijarah multijasa pada pembiayaan umroh di Amitra Syariah Finance Kantor cabang Purwokerto dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Masters thesis, UIN. Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
TESIS FIX SIAP JILID.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Fenomena di masyarakat saat ini banyak sekali Lembaga Keuangan ataupun Lembaga Pembiayaan yang menawarkan produk pembiayaan umroh dengan cara angsuran, dimana angsuran tersebut dibayarkan setelah nasabah melakukan ibadah umroh. Salah satu Lembaga pembiayaan yang memberikan produk ini adalah Amitra Syariah Finance Kantor Cabang Purwokerto yaitu anak Perusahaan dari FIFGROUP. Pembiayaan ini dilakukan dengan menggunakan akad ijarah multijasa. Rumusan masalahnya adalah Bagaimanakah akad ijarah multijasa di Amitra Syariah Finance Kantor Cabang Purwokerto? Dan bagaimanakah akad ijarah Multijasa di Amitra Syariah Finance Kantor Cabang Purwokerto dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian field research. Pendekatan penelitian adalah yuridis sosiologis. Sumber data mengunakan data primer dan dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi. Analisis data terdiri dari reduksi data, display data, penarikan kesimpulan data. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa akad ijarah multijasa di Amitra syariah belum sesuai dengan hukum ekonomi syariah. Dalam ijarah multijasa di Amitra Syariah Finance Kantor cabang Purwokerto, Amitra sebagai mua’jir memberikan dana talangan mulai dari Rp 18.000.000,- sampai dengan Rp.25.000.000,-. Pada dana talangan/pembiayaan ini pihak Amitra Syariah tidak meminta agunan/no collateral terhadap musta’jir. Musta’jir hanya memberikan ujroh/upah kepada Amitra sesuai besarnya dana talangan dan jangka waktu pengembalian dana talangan. Dalam Hukum Ekonomi Syariah, dana talangan di sebut dengan Qardh. Menurut para ulama pengambilan keuntungan/ manfaat dari akad Qardh hukumnya haram karena masuk dalam kategori riba Qardh. Akad ijarah multijasa termasuk dalam kategori ijarah pekerjaan, menurut ulama Syafi’iyah termasuk dalam ijarah dzimmah ( penyewaan tanggung jawab). Dalam ijarah pekerjaan ujroh/upah harus dibayar secara tunai di majelis, tidak boleh ada penangguhan waktu pembayaran. Di Amitra Syariah dana talangan dan ujroh dibayar dalam jangka waktu tertentu. Semakin lama penangguhan pembayaran maka semakin besar ujroh yang harus dibayar. Menurut para ulama penambahan keuntungan yang di dapat karena adanya penangguhan waktu pembayaran maka termasuk dalam riba nasiah.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 300 Social sciences > 330 Economics
Divisions: Pascasarjana > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Khikmatun Amalia sdr
Date Deposited: 27 Jun 2022 07:34
Last Modified: 06 Jul 2022 03:15
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/14760

Actions (login required)

View Item View Item