TRADISI PEMBERIAN CINDERA MATA DALAM PELANGKAHAN PERNIKAHAN TERHADAP SAUDARA KANDUNG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Ledug, Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas)

Umi, Hanifah (2022) TRADISI PEMBERIAN CINDERA MATA DALAM PELANGKAHAN PERNIKAHAN TERHADAP SAUDARA KANDUNG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Ledug, Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas). Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
SEKRIPSI-UMI HANIFAH.pdf

Download (7MB) | Preview

Abstract

Dalam adat perkawinan pada masyarakat Desa Ledug Kabupaten Banyumas terdapat adat yang mana apabila ada seseorang yang ingin menikah tetapi kakaknya belum menikah, maka orang tersebut harus menunggu kakaknya menikah terlebih dahulu atau apabila sang adik ingin tetap menikahi melangkahi kakaknya maka sang adik harus dengan syarat yaitu dengan memberikan sesuatu berupa seperangkat baju atasan dan bawahan sebagai syarat pelangkah atau bisa berupa barang atau uang kepada kakaknya sesuai dengan permintaan kakak kandungnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian Field research, penelitian yang objek utamanya adalah semua yang berada di lapangan, penulis melakukan wawancara secara langsung. Objek dalam skipsi ini adalah masyarakat desa ledug yang melakukan tradisi pemberian cindera atau dalam pelangkahan perkawinan dan subjek penelitian ini adalah pelangkahan pernikahan. Proses pengumpulan data dilakukan menggunakan metode wawancara, observasi, dan dengan metode dokumentasi. Data yang penulis kumpulkan adalah buku-buku teori-teori terkait adat atau urf, teori hukum Islam, karya ilmiah maupun jurnal, skripsi dan verifikasi atau penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah pelangkahan terhadap kakak kandung atau pelangkahan pernikahan yang terjadi dari zaman dulu hingga sekarang, sekarang banyak faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan melangkahi saudara kandung sehingga sang adik harus menikah terlebih dahulu, serta telah siap secara lahir dan batin dan kesepakatan dari kedua belah pihak keluarga. Berdasarkan ‘urf tradisi pernikahan ngelangkahi di Desa Ledug sudah menjadi adat kebiasaan yang berlaku di masyarakat dan sudah berlaku sejak lama serta tidak memiliki pertentangan dengan nash Al-Qur’an dan Hadits, maka adat istiadat tersebut memiliki hukum mubah (boleh) dan boleh dilakukan asalkan tidak bertentangan dengan syari’at Islam dan tidak mendatangkan kemudharatan. Kata Kunci: Hukum Islam, Cindera Mata, Pelangkahan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Cindera Mata, Pelangkahan
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.02 Ushul Fiqih
2x2 Hadits dan Ilmu Yang Berkaitan > 2x2.3 Kumpulan Hadits Bidang Tertentu
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Umi Hanifah sdri
Date Deposited: 27 Jun 2022 07:12
Last Modified: 27 Jun 2022 07:12
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/14754

Actions (login required)

View Item View Item