BATASAN AURAT PEREMPUAN DI DEPAN MAHRAM MENURUT MUHAMMAD SYAHRUR DAN WAHBAH AL-ZUHAILI

Achmad, Muchsin (2022) BATASAN AURAT PEREMPUAN DI DEPAN MAHRAM MENURUT MUHAMMAD SYAHRUR DAN WAHBAH AL-ZUHAILI. Skripsi thesis, UIN K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Cover_bab 1_bab 5_Daftar Pustaka.pdf

Download (672kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Achmad Muchsin_Batasan Aurat di Depan Mahram Menurut Muhammad Syahrur dan Wahbah Zuhaili.pdf

Download (4MB) | Preview

Abstract

Permasalahan aurat banyak menjadi perbincangan di kalangan ulama. Tema-tema pembahasan tentang konsep aurat, batasan-batasannya, aurat ketika salat dan di luar salat menjadi celah untuk digali kembali sesuai dengan aturan hukum Islam khususnya menyangkut tentang perempuan. Dalam konsep aurat perempuan di luar salat khususnya ketika berada di depan mahram, para ulama berbeda pendapat mengenai batasannya. Mazhab Syafi’i berpendapat batasan aurat perempuan di depan mahram adalah antara pusar hingga lutut, mazhab Hanafi berbeda dengan mazhab Syafi’i, mereka membatasi aurat perempuan di depan mahram adalah bagian tubuh yang tidak terlihat ketika melakukan aktifitas dan melakukan pekerjaan. Penelitian ini akan menganalisis perbandingan pendapat ulama kontemporer yaitu Muhammad Syahrur dan Wahbah al-Zuh}aili mengenai batasan aurat perempuan di depan mahram. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library research). Dalam mengumpulkan sumber-sumber data, penulis menggunakan teknik dokumentasi. Adapun sumber data primer yang digunakan penulis adalah Penelitian ini mendasarkan sumber hukum primernya kepada buku terjemahan yang berjudul Prinsip Dan Dasar Hermeunetika Hukum Islam Kontemporer dan Metodologi Fiqih Islam Kontemporer karya Sahiron Syamsuddin. Selain itu, penulis juga menggunakan terjemahan kitab Tafsir al-Munir dan terjemahan Fiqh Islam wa Adillatuhu karya Wahbah al-Zuh}aili>. Metode analisis yang digunakan penulis adalah metode konten analisis dan metode komparatif Muhammad Syahrur menyatakan bahwa batasan aurat perempuan di depan mahram adalah menutup bagian al-juyu>b al-sufliyyah (kemaluan dan pantat) dan tidak menganjurkan perempuan untuk telanjang bulat kecuali dalam keadaan lengah atau terpaksa maka tidak dihukumi haram. Sedangkan pendapat Wahbah al-Zuh}aili> yaitu antara pusar hingga lutut. Persamaan pendapat kedua ulama tersebut pada pengambilan dasar hukumnya yaitu al-Qur’an surat an-Nur ayat 31, kedua tokoh tersebut juga sama-sama menyerukan kepada perempuan untuk menahan pandangan dan menjaga kemaluan. Perbedaan pendapat mengenai mahram yang boleh melihat aurat perempuan. Syahrur membedakan mahram yang boleh melihat al-juyu>b al-‘ulwiyyah (daerah payudara dan bawah ketiak) dengan sebutan mah}a>rim al-zi>nah dan mahram yang dilarang melihat bagian al-juyu>b yaitu mah}a>rim an-nika>h. Sedangkan Wahbah al-Zuh}aili menganggap seluruh mahram baik mahram nasab, mahram persusuan, dan mahram sebab pernikahan (mushaaharah) batasannya antara pusar dan lutut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Aurat, al-Juyu>b, Mah}a>rim an-nika>h, Mah}a>rim an-nika>h
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.8 Fiqih dari Berbagai Faham/ Mazhab
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Achmad Muchsin sdr
Date Deposited: 27 Jun 2022 07:45
Last Modified: 27 Jun 2022 07:45
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/14713

Actions (login required)

View Item View Item