HUKUM SHALAT DI GEREJA DAN TEMPAT PERIBADATAN NON MUSLIM MENURUT MADZHAB SYAFI'I DAN MADZHAB HANBALI

Rudiyanto, Rudiyanto (2022) HUKUM SHALAT DI GEREJA DAN TEMPAT PERIBADATAN NON MUSLIM MENURUT MADZHAB SYAFI'I DAN MADZHAB HANBALI. Skripsi thesis, UIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri Purwokerto.

[img]
Preview
Text
Cover_Bab I_Bab V_Daftar Pustaka.pdf

Download (605kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Rudiyanto_Hukum Shalat di Gereja dan Tempat Peribadatan Non Muslim Menurut Madzhab Syafi'i dan Madzhab Hanbali.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Islam sepakat mengatakan bahwa shalat merupakan kewajiban bagi setiap muslim dan muslimah yang berakal, baligh, dan dalam keadaan suci. Dalam bab shalat, beberapa syarat sahnya shalat di antaranya adalah mengetahui waktu shalat, suci dari hadats besar maupun kecil, memakai pakaian yang suci dari najis, menghadap kiblat, dan tempat shalat yang suci dari najis. Apabila telah memenuhi syarat sah shalat tersebut, maka shalat dapat dilakukan dimanapun termasuk dimungkinkan di gereja atau di tempat peribadatan non-muslim lainnya. Penelitian ini akan membahas keabsahan atau hukum shalat di gereja atau di tempat peribadatan non-muslim menurut madzhab Syafi’i dan madzhab Hanbali. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang menggunakan buku, ensiklopedia, kamus, jurnal, dokumen, majalah sebagai bahan atau data dalam penyelesaian penelitian. Metode pengumpulan datanya adalah dengan dokumentasi. Metode yang digunakan penulis dalam menganalisa data adalah analisis isi dan komparatif. Analisis isi yaitu teknik penelitian dengan menjabarkan dan menafsirkan data berdasarkan konteksnya untuk menganalisis bagaimana hukum dan metode istinbāṭ menurut madzhab Syafi’i dan madzhab Hanbali mengenai hukum shalat di gereja dan tempat peribadatan non-muslim. Sedangkan Analisis komparatif digunakan untuk membandingkan pandangan ulama madzhab Syafi’i dan madzhab Hanbali mengenai hukum shalat di gereja dan tempat peribadatan non-muslim dan metode istinbāṭ yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan madzhab Syafi’i, shalat di gereja dan tempat peribadatan non-muslim hukumnya sah namun dimakruhkan. Sedangkan menurut pandangan madzhab Hanbali hukumnya sah, diperbolehkan atau tidak dimakruhkan karena mendapat rukhṣah. Persamaan hukum menurut pandangan kedua madzhab adalah sah shalatnya. Perbedaan hukum kedua madzhab yaitu, menurut pandangan madzhab Syafi’i adalah shalatnya dimakruhkan sedangkan menurut pandangan madzhab Hanbali tidak dimakruhkan. Kemudian persamaan metode istinbāṭ hukum kedua madzhab adalah sama-sama menggunakan metode qiyās. Sedangkan perbedaan metode istinbāṭ hukum kedua madzhab yaitu, madzhab Syafi’i adalah dengan metode qiyas dalālah dan sadd aż-żari’ah. Sedangkan yang digunakan madzhab Hanbali adalah dengan metode qiyas adnā.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Shalat di Gereja, Madzhab Syafi'i dan Madzhab Hanbali
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.1 Ibadah > 2x4.12 Shalat
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Rudiyanto Rudiyanto sdr
Date Deposited: 25 Jun 2022 03:32
Last Modified: 25 Jun 2022 03:32
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/14569

Actions (login required)

View Item View Item