SEWA MENYEWA TANAH DALAM PRODUKSI MATERIAL BANGUNAN PERSEPEKTIF FATWA DSN MUI NO. 112/DSN-MUI/IX/2017 TENTANG IJARAH (Studi Kasus di Kecamatan Karangjambu Kabupaten Purbalingga)

Efa, Kurniati (2022) SEWA MENYEWA TANAH DALAM PRODUKSI MATERIAL BANGUNAN PERSEPEKTIF FATWA DSN MUI NO. 112/DSN-MUI/IX/2017 TENTANG IJARAH (Studi Kasus di Kecamatan Karangjambu Kabupaten Purbalingga). Skripsi thesis, UIN SAIZU Purwokerto.

[img]
Preview
Text
EFA KURNIATI-SKRIPSI repository.pdf

Download (5MB) | Preview

Abstract

Ijarah persepektif fatwa DSN-MUI merupakan akad yang bertujuan untuk mendapatkan hak manfaat dari barang atau jasa dengan jangka waktu yang disepakati dan ditentukan, tanpa berpindahnya hak milik dari objek akad. Di Kecamatan Karangjambu terdapat praktik sewa menyewa tanah yang dilakukan guna produksi material bangunan. Namun dalam proses produksinya bahan yang digunakan diambil dari tanah yang di sewa, yakni sewa dengan mengambil material tanahnya seperti krikil dan pasir untuk dijual kembali. Hal inilah yang membuat penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana praktik sewa yang dilakukan yang dijadikan bahan skripsi dengan sudut pandang Fatwa DSN MUI No. 112/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Ijarah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Adapun teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan pengambilan kesimpulan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik sewa menyewa tanah yang dilakukan dalam produksi material bangunan di Kecamatan Karangjambu yakni untuk produksi material bangunan. Dalam akadnya dilakukan secara lisan dan cara pemanfaatanya yakni dengan mengambil krikil, pasir yang ada pada tanah tersebut. Menurut fatwa DSN MUI No. 112/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Ijarah, akad praktik sewa menyewa yang dilakukan di Kecamatan Karangjambu tidak sesuai dengan fatwa. Hal ini dikarenakan pada fatwa DSN MUI akad ijarah tidak memperbolehkan penyewa untuk mengambil manfaat dengan disertai material tanahnya. Pada faktanya, penyewa tanah justru menggunakan tanah tersebut sebagai bahan produksi di luar ketentuan objek akad, meskipun hal tersebut diketahui pemilik lahan. Namun, jika dilihat menurut hukum ekonomi secara umum atau fiqih ijarah, hal ini diperbolehkan karena dalam akadnya terdapat unsur taradin atau keridhaan dan kerelaan diantara para pihak yang berakad. Oleh karena itu, ketentuan ijarah dalam Fatwa DSN MUI perlu kemudian memperjelaskan ketentuan khusus terkait objek persewaan dan pengambilan manfaat yaitu hal-hal yang diperbolehkan selama disetujui oleh pemilik lahan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Ijarah, sewa menyewa tanah, fatwa DSN MUI
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.22 Pinjam meminjam (Ariyah, Riba, Sewa, Hiwalah, Rahn, Jialah, Asuransi, Dhoman)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Efa Kurniati
Date Deposited: 24 Jun 2022 23:29
Last Modified: 24 Jun 2022 23:29
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/14544

Actions (login required)

View Item View Item