TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UPAH PADA PRAKTIK SEMIR RAMBUT MENURUT ULAMA NAHDLATUL ULAMA PURBALINGGA

KHOERUDIN, KHOERUDIN (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UPAH PADA PRAKTIK SEMIR RAMBUT MENURUT ULAMA NAHDLATUL ULAMA PURBALINGGA. Skripsi thesis, Uin Prof K.H. Sarifudin Zuhri.

[img]
Preview
Text
KHOERUDIN_TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UPAH PADA PRAKTIK SEMIR RAMBUT MENURUT ULAMA NAHDLATUL ULAMA PURBALINGGA.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Zaman sekarang menyemir rambut dengan warna yang bermacam-macam adalah suatu mode trend di masyarakat. Dalam hadits telah dijelaskan mengenai larangan menyemir rambut dan larangan memakai rambut palsu, dan yang dilarang dalam hal menyemir adalah menyemir uban dengan warna hitam. praktik semir rambut banyak dilakukan di salon-salon kecantikan, dimana para pelangannya tidak hanya orang tua, anak muda baik perempuan maupun laki-laki banyak yang menyemir rambutnya. Lantas bagaimana upah atas jasa semir rambut yang dilakukan oleh salon rambut dan kecantikan. Penelitian ini bertujuan menganilisis pandangan Ulama Nahdlatul Ulama Purbalingga terhadap upah pada praktik semir rambut. Jenis penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Yuridis normatif yaitu jenis pendekatan yang menggunkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau metode pendekatan hukum doktrinal yaitu teori-teori hukum dan pendapat para Ilmuwan hukum. Metode pengumpulan data penelitian dilakukan dengan mengumpulkan data melalui penelusuran, membaca dan mencatat, tindakan selanjutnya adalah penyusunan data, mengklasifikasinya, yang kemudian dilanjutkan dengan penganalisaan data yang menghasilkan kesimpulan Penelitian ini menunjukan bahwa jasa menyemir rambut dalam hukum Islam termasuk pengupahan ke dalam ijarah al-‘amal. Ujrah menyemir rambut berwarna selain warna hitam diperbolehkan dan sah menurut Hukum Ekonomi Syariah dan Ujra>h} menyemir rambut berwarna hitam tidak diperbolehkan karena menyerupai warna asli. Pola ijtihad yang disampaikan oleh ulama purbalingga yaitu bapak Ahmad Muhdzi, Mohamadun dan Abdul Majid adalah mencari tahu tentang asal dari sebuah hukum tersebut. Dimana dalam menyemir rambut merupakan hal yang diperbolehkan asalkan tidak berwarna hitam. Untuk itu jika ada orang menyemir rambutnya berwana hitam maka Ujrah maka akan kembali kepada hukum asal menyemir rambut berwana hitam yaitu haram. Sedangkan untuk warna selain warna hitam tidak ada pengharam atas Ujrah yang didapatkan oleh pemilik jasa semir rambut

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Sedangkan untuk warna selain warna hitam tidak ada pengharam atas Ujrah yang didapatkan oleh pemilik jasa semir rambut
Subjects: 2x2 Hadits dan Ilmu Yang Berkaitan > 2x2.2 Kumpulan hadits/ Musnad / Sunan
2x4. Fiqih > 2x4.1 Ibadah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: KHOERUDIN KHOERUDIN sdr
Date Deposited: 24 Jun 2022 04:00
Last Modified: 24 Jun 2022 04:00
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/14364

Actions (login required)

View Item View Item