ANALISIS PENERAPAN TUJUH ASAS PENGELOLAAN ZAKAT PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN BANYUMAS

Nazila, Rahmania (2022) ANALISIS PENERAPAN TUJUH ASAS PENGELOLAAN ZAKAT PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN BANYUMAS. Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Nazila Rahmania_Analisis Penerapan Tujuh Asas Pengelolaan Zakat Pada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Banyumas.pdf

Download (5MB) | Preview

Abstract

Zakat merupakan salah satu ibadah yang wajib ditunaikan oleh orang Islam ketika mereka mempunyai harta dan harta itu sudah mencabai nishab. Pemerintah telah memfasilitasi kepada setiap daerah untuk mendirikan badan resmi guna mengelola zakat. BAZNAS Kabupaten Banyumas menjadi salah satu lembaga resmi dan mempunyai legalitas hukum yang diberi amanat oleh pemerintah untuk mengelola dana zakat. Pada UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, demi terwujudnya pengelolaan zakat yang efektif dan efisien serta meningkatkan manfaat zakat perlu adanya acuan atau pedoman yang diterapkan oleh BAZNAS Kabupaten Banyumas. Terdapat tujuh asas pengelolaan zakat yang menjadi acuan ketika mengelola zakat, yaitu: Syariah Islam, Amanah, Kemanfaatan, Keadilan, Kepastian Hukum, Terintegrasi serta Akuntabilitas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Jenis penelitian lapangan (field reserach) yaitu penelitian yang dilakukan langsung pada lapangan atau informan. Sumber data ini terdiri dari data primer dan sekunder yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dari BAZNAS Kabupaten Banyumas, muzakki serta mustahik. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunujukkan bahwa BAZNAS Kabupaten Banyumas dalam mengelola zakat sudah menerapkan asas pengelolaan zakat sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Dimulai dari asas Syariat Islam dimana pada BAZNAS Banyumas terdapat SAI (Satuan Audit Internal) yang dilakukan setiap saat guna mengawasi kinerja BAZNAS Banyumas. Asas Amanah yang mana zakat yang disalurkan harus tersampaikan kepada penerima. Asas Kemanfaatan dengan BAZNAS selalu berusaha semaksimal mungkin agar penditribusian zakat tepat sasaran. Asas Keadilan, dimana BAZNAS Banyumas memperlakukan semua pihak dengan sama rata dan adil. Asas kepastian hukum, BAZNAS Banyumas mempunyai payung hukum yang jelas yaitu SK Bupati Banyumas No.451/1617/03 tentang pembentukan organisasi pengelola zakat. Asas Terintegrasi, dalam pendistribusian zakat perlu menerapkan prinsip keadilan, pemerataan dan kewilayahan agar menjadi pengelola zakat yang integritas. Asas Akuntabilitas, BAZNAS Banyumas selalu melakukan pelaporan kinerja dan keuangan setiap bulan, setiap semester serta setiap tahun. Kata Kunci: Zakat, Asas Pengelolaan zakat, BAZNAS Banyumas

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Zakat, Pengelolaan Zakat, BAZNAS Banyumas
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.1 Ibadah > 2x4.14 Zakat > 2x4.144 Penerima Zakat (Mustahiq)
2x4. Fiqih > 2x4.1 Ibadah > 2x4.14 Zakat > 2x4.149 Zakat lainnya
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Manajemen Zakat dan Wakaf
Depositing User: nazila rahmania
Date Deposited: 23 Jun 2022 07:56
Last Modified: 23 Jun 2022 07:56
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/14235

Actions (login required)

View Item View Item