PANDAGAN PENGASUH PONDOK PESANTREN SALAF DI KABUPATEN BANYUMAS TENTANG KAFA'AH DALAM PERKAWINAN

AHMAD MAULANA, KIROM AL KHOIR (2022) PANDAGAN PENGASUH PONDOK PESANTREN SALAF DI KABUPATEN BANYUMAS TENTANG KAFA'AH DALAM PERKAWINAN. Skripsi thesis, UIN PROF. KH. SYAIFUDDIN ZUHRI PURWKERTO.

[img]
Preview
Text
ahmad maulana kirom al khoir_pandangan pengasuh pondok pesantren salaf di kabupaten banyumas tentag kafa'ah dalam perkawinan.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Cover_Bab I_Bab V_Daftar Pustaka.pdf

Download (748kB) | Preview

Abstract

Kafa’ah berarti sederajat, sepadan atau sebanding. Yang dimaksud kafa’ah dalam pernikahan adalah laki-laki sebanding dengan calon istrinya, sama dalam hal kedudukan, sebanding dalam tingkat sosial, sederajat dalam akhlak serta kekayaan dan sama dalam hal Agama. Adapun maksud dan tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman arti kafa’ah dalam perkawinan dan kriterianya menurut pengasuh pondok pesantren salaf di Kabupaten Banyumas. Penulis melihat dari sisi masyarakat yang kurang paham dengan adanya kafa’ah atau kesetaraan dalam mencari pasangan hidup, bahkan di zaman milenial sekrang banyak sekali mudamudi melangsungkan pernikahan tanpa melihat adanya unsur kafa’ah/se-kufu’ dan banyak pula yang mengabaikannya. Dari sini penulis ingin meneliti dari pendapat tiga pengasuh pondok pesantren salaf di Kabupaten Banyumas mengenai kriteriakriteria kafa’ah dan bagaimana maksud dari kafa’ah tersebut, agar masyarakat lebih paham mengenai kriteria mecari pasangan untuk pernikahan. Ada tiga pondok pesantren salaf yang diteliti di Kabupaten Banyumas, yaitu pondok pesantren Roudlotul Huda Tinggarjaya Jatilawang, pondok pesantren Al-Anwar Bogangin Sumpiuh, dan pondok pesantren Al-Ma‟mur Sokarajalor Sokaraja. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field reseach), yaitu sebuah penelitian yang sumber datanya yang diperoleh secara langsung dari tokoh masyarakat, yaitu tiga pengasuh pondok pesantren salaf di Kabupaten Banyumas. Dapat diambil kesimpulan, pengasuh pondok pesantren al-Anwar Bogangin KH. Mukhlasin adalah kafa‟ah itu hal yang dianjurkan karena mencari pasangan hidup harus cocok, seimbang dan serasi sesuai dengan pasangannya agar dalam melakukan perkawinan tidak merasa ada beban. Pengasuh pondok pesantren al-Ma‟mur Sokaraja KH. Fuad Idris Hidayat adalah antara laki-laki dan perempuan ketika akan menikah memperhatikan berbagai hal dalam keseimbangan dan keserasian agar kedepannya tidak ada hal yang dipermasalahkan. Menurut pengasuh pondok pesantren Roudlotul Huda Tingarjaya Jatilawang K.H. Muchlisin Chasbulloh adalah tidak ada ketentuan secara hukum untuk mewajibkan, tetapi dari segi Agama menyarankan agar memilih pasangan yang seimbang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: pandangan pengasuh pondok pesantren salaf di kabupaten banyumas di kabupaten bayumas tentag kafa'ah dalam perkawinan
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.38 Perbandingan Munakahat dengan Hkum Perkawinan LainAspek
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: AHMAD MAUL KIROM AL KHOIR sdr
Date Deposited: 28 Feb 2022 14:35
Last Modified: 28 Feb 2022 14:35
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/13392

Actions (login required)

View Item View Item