PERKAWINAN ADAT RUNGAL DALAM PRESPEKTIF URF (STUDI KASUS DI DESA KURIPAN KECAMATAN KESUGIHAN KABUPATEN CILACAP)

Muchlisun, Muchlisun (2022) PERKAWINAN ADAT RUNGAL DALAM PRESPEKTIF URF (STUDI KASUS DI DESA KURIPAN KECAMATAN KESUGIHAN KABUPATEN CILACAP). Skripsi thesis, UIN KH. SAIFUDDIN ZUHRI.

[img]
Preview
Text
MUCHLISUN- PERKAWINAN ADAT RUNGAL DALAM PRESPEKTIF URF.pdf

Download (5MB) | Preview

Abstract

Islam mengatur makhlukNya terutama manusia dalam hidup berjodoh-jodohan melalui jenjang perkawinan atau pernikahan. Tujuan pernikahan menurut agama Islam adalah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Di Desa Kuripan dalam melaksanakan pernikahan selain memperhatikan syarat, rukun dan tujuan dari pernikahan juga masih menjalankan berbagai tradisi yang diturunkan oleh pendahulu mereka. Salah satunya yaitu masih dilestarikannya tradisi pemberian barang pelangkah apabila melakukan rungal (menikah mendahului kakak). Fokus pembahasan dalam penelitian ini adalah perkawinan adat rungal dalam perspektif urf. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif atau lapangan (field research), yang sumber datanya diperoleh secara langsung dari masyarakat yang telah melakukan rungal di Desa Kuripan. Sumber data penelitian ini terdiri dari sumber data primer yang merupakan sumber data yang diperoleh secara langsung dari masyarakat Desa Kuripan sendiri yang telah melakukan rungal, dan sumber data sekunder yaitu data-data yang dapat mendukung penelitian ini, seperti buku-buku fiqh, kitab-kitab hadis dan lain sebagainya. Data-data tersebut penulis dapatkan dengan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Setelah data-data tersebut terkumpul, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif untuk mendapatkan kesimpulan. Dari penelitian ini penulis merumuskan beberapa kesimpulan yaitu tradisi rungal merupakan sebuah tradisi di mana adik menikah terlebih dahulu dari kakaknya. Seorang adik yang akan melangsungkan pernikahan terlebih dahulu harus memberikan barang pelangkah. Adat rungal dan pemberian barang pelangkah ditinjau dari segi urf dapat dikategorikan menjadi dua kelompok hukum. Pertama, apabila pemberian barang pelangkah dengan alasan untuk membuang sial, maka masuk dalam kategori ‘urf yang fasid yaitu ‘urf yang bertentangan dengan hukum Islam. Kedua apabila pemberian barang pelangkah dengan alasan sebagai bebungah untuk kakak agar bisa ikut merasakan kebahagiaan kedua mempelai dan sebagai bentuk penghormatan adik kepada kakaknya yang lebih tua maka bisa masuk dalam kategori ‘urf yang sahih, yang berarti kebiasaan tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam dan dapat di laksanakan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: “PERKAWINAN ADAT RUNGAL DALAM PRESPEKTIF URF (Studi kasus di Desa Kuripan Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap) ABSTRAK Muchlisun NIM. 1423201030 Jurusan Hukum Keluarga Islam Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN Prof. K.H Saifuddin Zuhri Purwokerto Islam mengatur makhlukNya terutama manusia dalam hidup berjodoh-jodohan melalui jenjang perkawinan atau pernikahan. Tujuan pernikahan menurut agama Islam adalah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Di Desa Kuripan dalam melaksanakan pernikahan selain memperhatikan syarat, rukun dan tujuan dari pernikahan juga masih menjalankan berbagai tradisi yang diturunkan oleh pendahulu mereka. Salah satunya yaitu masih dilestarikannya tradisi pemberian barang pelangkah apabila melakukan rungal (menikah mendahului kakak). Fokus pembahasan dalam penelitian ini adalah perkawinan adat rungal dalam perspektif urf. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif atau lapangan (field research), yang sumber datanya diperoleh secara langsung dari masyarakat yang telah melakukan rungal di Desa Kuripan. Sumber data penelitian ini terdiri dari sumber data primer yang merupakan sumber data yang diperoleh secara langsung dari masyarakat Desa Kuripan sendiri yang telah melakukan rungal, dan sumber data sekunder yaitu data-data yang dapat mendukung penelitian ini, seperti buku-buku fiqh, kitab-kitab hadis dan lain sebagainya. Data-data tersebut penulis dapatkan dengan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Setelah data-data tersebut terkumpul, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif untuk mendapatkan kesimpulan. Dari penelitian ini penulis merumuskan beberapa kesimpulan yaitu tradisi rungal merupakan sebuah tradisi di mana adik menikah terlebih dahulu dari kakaknya. Seorang adik yang akan melangsungkan pernikahan terlebih dahulu harus memberikan barang pelangkah. Adat rungal dan pemberian barang pelangkah ditinjau dari segi urf dapat dikategorikan menjadi dua kelompok hukum. Pertama, apabila pemberian barang pelangkah dengan alasan untuk membuang sial, maka masuk dalam kategori ‘urf yang fasid yaitu ‘urf yang bertentangan dengan hukum Islam. Kedua apabila pemberian barang pelangkah dengan alasan sebagai bebungah untuk kakak agar bisa ikut merasakan kebahagiaan kedua mempelai dan sebagai bentuk penghormatan adik kepada kakaknya yang lebih tua maka bisa masuk dalam kategori ‘urf yang sahih, yang berarti kebiasaan tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam dan dapat di laksanakan.
Subjects: 2x6 Sosial dan Budaya > 2x6.9 Adat Istiadat
2x6 Sosial dan Budaya > 2x6.9 Adat Istiadat > 2x6.94 Adat Istiadat setempat
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Muchlisun Muchlisun sdr
Date Deposited: 26 Feb 2022 02:49
Last Modified: 26 Feb 2022 02:49
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/13353

Actions (login required)

View Item View Item