RESPON ORMAS ISLAM DI BANYUMAS TERHADAP PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG BATAS USIA PERKAWINAN

Iqrar, Abdul Halim (2022) RESPON ORMAS ISLAM DI BANYUMAS TERHADAP PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG BATAS USIA PERKAWINAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI PROFESOR KIAI HAJI SAIFUDDIN ZUHRI PURWOKERTO.

[img]
Preview
Text
COVER_ABSTRAK_DAFTAR ISI_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (797kB) | Preview
[img]
Preview
Text
IQRAR ABDUL HALIM_RESPON ORMAS ISLAM DI BANYUMAS TERHADAP.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Salah satu akibat adanya perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah naiknya angka permohonan dispensasi perkawinan khususnya di daerah Banyumas. Dengan permasalahan tersebut, respon dari Ormas Islam menjadi sebuah hal yang patut ditunggu, yang dimana saat ini Ormas Islam menjadi salah satu lembaga yang menanungi dan memberikan solusi untuk permasalahan yang menyangkut kemaslahatan umat. Berdasarkan hal tersebut yang menjadi perumusan masalah penelitian yaitu tentang bagaimana respon Ormas Islam di Banyumas tentang perubahan batas usia perkawinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Batas Usia Perkawinan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Penelitian yang subjek utamanya melakukan suatu wawancara kepada beberapa Ormas Islam di Banyumas diantaranya Al Irsyad Al Islamiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Objek pada penelitian ini adalah respon Ormas Islam di Banyumas. Proses pengumpulan data dilakukan menggunakan metode interview, observasi dan dokumentasi. Data yang penulis kumpulkan bersumber dari hasil wawancara dengan beberapa ormas Islam di Banyumas. Hasil dari penelitian yang dilakukan penulis terhadap respon Ormas Islam di Banyumas seperti Al Irsyad Al Islamiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama diantaranya mereka menyatakan bahwasanya adanya perubahan batas usia perkawinan tersebut tidak ada masalah dan sepakat mengenai hal tersebut, karena Islam tidak ada batasan yang mutlak terkait batas usia perkawinan dan masih debatable di kalangan para Ulama dan itu merupakan ranah ijtihadiyah, serta dalam penentuan batas inipun tidak melanggar syariat. Mengingat kematangan seseorang untuk menikah juga dipertimbangkan karena mengingat tujuan pernikahan yaitu untuk menjadi keluarga yang Sakinah, Mawaddah dan Warrahmah serta untuk memperoleh keturunan yang diharapkan keturunan tersebut bisa menjadi generasi yang baik. Kata kunci: Respon Ormas Islam, perkawinan, batas usia perkawinan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Respon Ormas Islam, perkawinan, batas usia perkawinan
Subjects: 2x6 Sosial dan Budaya > 2x6.6 Organisasi > 2x6.61 Organisasi Sosial
2x8 Aliran dan Sekte > 2x8.1 Ahlussunnah Wal jamaah
300 Social sciences > 340 Law > 346 Private law (perdata) > 346.01 Marriage law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: IQRAR ABDUL HALIM sdr
Date Deposited: 25 Feb 2022 02:49
Last Modified: 25 Feb 2022 02:49
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/13302

Actions (login required)

View Item View Item