ANALISIS TERHADAP PEMAHAMAN TOKOH MASYARAKAT TENTANG KEWAJIBAN PENYEBUTAN MAHAR DALAM AKAD PERKAWINAN PERSPEKTIF PASAL 34 KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Klapagading Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas)

Dani, Sulistiyaningsih (2021) ANALISIS TERHADAP PEMAHAMAN TOKOH MASYARAKAT TENTANG KEWAJIBAN PENYEBUTAN MAHAR DALAM AKAD PERKAWINAN PERSPEKTIF PASAL 34 KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Klapagading Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas). Skripsi thesis, IAIN PURWOKERTO.

[img]
Preview
Text
COVER_ABSTRAK_DAFTAR ISI_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (929kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DANI SULISTIYANINGSIH_ANALISIS TERHADAP PEMAHAMAN TOKOH.pdf

Download (929kB) | Preview

Abstract

Salah satu upaya Islam mengangkat kedudukan wanita, adalah memberinya hak berupa mahar pada waktu perkawinan. Namun, pemahaman masyarakat di Desa Klapagading Kecamatan Wangon tentang kewajiban penyebutan mahar dalam akad perkawinan menjadikan permasalahan, hal ini sangat menarik untuk diteliti, karena hal tersebut dipandang tidak bersesuaian dengan teori yang ada baik secara Peraturan Perundang-Undangan maupun secara konsep fiqih Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman tokoh masyarakat Desa Klapagading Kecamatan Wangon tentang kewajiban penyebutan mahar dalam akad perkawinan dan juga untuk mengetahui bagaimana tinjauan Pasal 34 Kompilasi Hukum Islam terhadap pemahaman tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yaitu dilakukan di Desa Klapagading Kecamatan Wangon. Paradigma yang dipilih yaitu kualitatif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dengan tokoh masyarakat Desa Klapagading dan data sekunder diperoleh melalui buku-buku, kitab, kompilasi hukum Islam, jurnal dan karya ilmiah terdahulu. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan normatif yuridis sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dan selanjutnya metode analisis data menggunakan langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pemahaman tokoh masyarakat Desa Klapagading Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas, mengatakan penyebutan jumlah mahar itu adalah salah satu kewajiban ketika akad perkawinan. Karena hal ini bertujuan untuk menghindari perselisihan mengenai jumlah atau besarnya mahar antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan di kemudian hari. Di dalam KHI pada Pasal 34 ayat 2 telah disebutkan bahwa kelalaian menyebut jenis dan jumlah mahar pada waktu akad perkawinan, tidak menyebabkan batalnya perkawinan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: mahar, tokoh masyarakat, akad perkawinan
Subjects: 2x0 Islam (Umum) > 2x0.3 Islam dan Ilmu Sosial
2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.31 Nikah (Nasab, RUkun, Akad, Maskawin, Mut'ah dll)
2x6 Sosial dan Budaya > 2x6.1 Masyarakat Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: DANI SULISTIYANINGSIH sdri
Date Deposited: 25 Aug 2021 21:49
Last Modified: 25 Aug 2021 21:49
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/11099

Actions (login required)

View Item View Item