ALASAN PENETAPAN PENGHULU MEMINDAHKAN WALI NASAB KEPADA WALI HAKIM TERHADAP STATUS ANAK IBU

Denesa, Anggita Putri (2021) ALASAN PENETAPAN PENGHULU MEMINDAHKAN WALI NASAB KEPADA WALI HAKIM TERHADAP STATUS ANAK IBU. Skripsi thesis, UIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri Purwokerto.

[img]
Preview
Text
COVER_ABSTRAK_DAFTAR ISI_BAB 1_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DENESA ANGGITA PUTRI_ALASAN PENETAPAN PENGHULU MEMINDAHKAN WALI.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Beberapa wali dari calon pengantin ada yang merasa keberatan, karena tidak bisa menikahkan putrinya. Salah satunya, dialami Bapak Sudirno wali dari pengantin perempuan bernama Febi Tiurmayanti, yang keberatannya atas pernikahan putrinya menggunakan wali hakim. Keterpaksaan tersebut karena harus mengikuti saran dari qayim. Keadaan itu, memunculkan persoalan mengenai kebijakan penghulu dan hak wali sebagai ayah yang ingin menikahkan putrinya. Sehingga penulis tertarik untuk melakukan penelitian, agar mengetahui dasar dan pertimbangan yang diterapkan penghulu dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, serta apa yang menjadi alasan penetapan penghulu memutuskan memindahkan wali nasab kepada wali hakim terhadap status anak ibu. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan yang menggunakan metode pendekatan sosiologi ialah pendekatan yang menggambarkan keadaan masyarkat lengkap dengan struktur lapisan serta berbagai gejala lainnya yang saling berhubungan. Yaitu mengadakan pendekatan praktek pernikahan yang menggunakan wali hakim di KUA Kec. Kaligondang terhadap aturan-aturan yang berlaku. Untuk mendapatkan sumber data primer, penulis melakukan wawancara langsung Kepala KUA dan para pelaku nikah yang menggunakan wali hakim. Sedangkan sumber data sekundernya diambil dari dokumen arsip surat permohonan wali hakim di KUA Kecamatan Kaligondang. Metode yang diterapkan bersifat deskriptif analitis dengan mengumpulkan data dan melakukan wawancara, setelah itu penulis menganalisis hasil wawancara serta data yang didapatkan. Dari hasil penelitian, dasar dan pertimbangan Kepala KUA yakni UU Perkawinan Pasal 2 ayat (1) bahwa pernikahan adalah sah apabila dilakukan berdasarkan hukum masing-masing agama. PMA No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan Pasal 13 ayat (3) bahwa wali hakim bertindak sebagai wali, jika wali nasab tidak ada, “tidak ada” dimaknai dengan anak ibu. Pendapat Imam Syafi’i mengenai batasan kehamilan ditetapkannya wali nasab. Lalu pendapat para ulama mengenai kebolehan wanita hamil menikah, KHI Pasal 53 ayat(1)-(3). Alasan penetapan yang diterapkan Penghulu/Kepala KUA dalam mengambil keputusan tersebut, dipengaruhi oleh kebijakan sebelumnya. Dengan menggunakan analisis teori otoritas Max Weber, diketahui penerapan yang digunakan Kepala KUA Kec. Kaligondang sesuai dengan tipe otoritas tradisional yaitu otoritas yang berlaku turun termurun dari kebijakan Kepala KUA sebelumnya, yang sudah ada sejak dahulu, sehingga secara otomatis dipatuhi oleh wali nikah calon pengantin. Disebabkan kepercayaan para wali calon pengantin terhadap Kepala KUA, demi tercapainya kemaslahatan yang sesuai dengan nash.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Wali Hakim, Anak Ibu, dan KUA
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.31 Nikah (Nasab, RUkun, Akad, Maskawin, Mut'ah dll)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Denesa Anggita Putri
Date Deposited: 18 Aug 2021 03:21
Last Modified: 18 Aug 2021 03:21
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/10917

Actions (login required)

View Item View Item