PRAKTIK JUAL BELI BAJU JAHITAN YANG DITINGGAL PEMILIKNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Bantarpanjang Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap)

Siti, Maryana (2021) PRAKTIK JUAL BELI BAJU JAHITAN YANG DITINGGAL PEMILIKNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Bantarpanjang Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap). Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
Cover_Bab I_Bab V_Daftar Pustaka (1).pdf

Download (699kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Siti Maryana_Paktik Jual Beli Baju Jahitan yang Ditinggal Pemiliknya dalam Perpektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Bantarpanjang Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap)-1.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Jual beli adalah suatu perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati. Dalam hal melakukan transaksi jual beli, salah satu syarat barang yang diperjualbelikan adalah barang tersebut harus merupakan hak milik penuh. Sedangkan dalam jual beli baju jahitan yang terjadi di Desa Bantarpanjang, penjahit menjual baju jahitan yang di tinggal di mana pakaian tersebut bukan milik penuh dari si penjahit, karena kain yang dijadikan pakaian tersebut milik dari si pemesan.. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah menggunakan penelitian lapangan (field research) yaitu suatu penelitian yang dilakukan secara sistematis dengan mengangkat data yang ada di lapangan. Adapun pendekatan penelitian yang peneliti gunakan adalah pendekatan kualitatif, yaitu prosedur penelitian lapangan yang menghasilkan data deskriptif yang berupa data-data tertulis atau lisan dari orang-orang dan penelitian yang diamati. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data primer yang digunakan yaitu dengan wawancara langsung kepada subjek penelitian (informan) itu sendiri yang berkaitan dengan pelaksanaan jual beli baju jahitan yang ditinggal di penjahit. Hasil penelitiannya dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli baju jahitan yang ditinggal pemiliknya perspektif hukum Islam menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah adalah sah menurut hukum untuk yang sudah di konfirmasikan dengan pemilik kain. Dan yang belum di konfirmasikan kepada pemilik kain hukumnya sah namun bersifat mauquf (bergantung) kepada kerelaan pihak yang berwenang (pemilik kain). Apabila dia membolehkannya, maka jual beli tersebut sah, namun jika tidak, jual beli tersebut menjadi batal. Sedangkan menurut ulama Syafi’iyah, Zahiriyah dan Hanabilah jual beli baju jahitan yang ditinggal pemiliknya tidak sah sekalipun mendapatkan izin dari orang yang mewakilinya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Baju Jahitan, yang Ditinggal Pemiliknya, Perspektif Hukum Islam.
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah
2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.21 Jual Beli (Termasuk Salam dan Lelang)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Siti Maryana
Date Deposited: 09 Jul 2021 03:45
Last Modified: 09 Jul 2021 03:45
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/10277

Actions (login required)

View Item View Item